Peraturan dan Perundangan undangan yang menjadi acuan bagi Komite SDN Polisi 4 Bogor dalam menghimpun dana Sumbangan Sukarela Peningkatan Mutu Pendidikan ( SSPMP) dan Hibah Sukarela Pendidikan (HSP) dari orang tua/masyarakat (perseorangan atau lembaga) yang mampu
a. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
1. (pasal 5 ayat 1):setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
2. (pasal 6 ayat 2): Setiap warga negara bertanggungjawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan
3. (pasal 46 ayat 1): Pendanaan Pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
4. (pasal 56 ayat 1): Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi : perencanaan, pengawasan, evaluasi program pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
5. (pasal 56 ayat 3): Komite Sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
b. PP No 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
1. (Pasal 2 ayat 1):Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
2. (pasal 47 huruf e): (masyarakat dapat berperan serta dalam) pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
3. (pasal 55 ayat 1): Peserta didik atau orang tua /walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela di luar yang telah di atur dalam pasal 52
c. (Buku Panduan BOS 2009 Bab II huruf E Nomor 6) : BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah.
d. (Surat Mendiknas Nomor 23/MPN/KU/2009 hal penting nomor 4 ):Secara khusus diminta dengan hormat agar diterbitkan Perda/Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota terkait dengan kebijakan pendidikan dasar gratis dan mekanisme sumbangan sukarela dari masyarakat mampu dalam pembiayaan pendidikan , paling lambat akhir Maret 2009.
e.Pasal 5 Peraturan Walikota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Bantuan Rutin Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendamping dan Dana Bantuan Keuangan Manajemen (BKM) Kota Bogor: masyarakat dapat memberikan bantuan kepada sekolah untuk peningkatan mutu pendidikan.
Beberapa Peraturan dan Perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan peran, fungsi dan visi Komite Sekolah
Kepmen Ttg Komite Sekolah
Pemberdayaan Komite Sekolah
Tentang Komite Sekolah
UU No 20 Th 2003 Sisdiknas
UU No 48 Tahun 2008
Buku Panduan BOS
No 23/MPN/KU/2009
Kebijakan SBI Depdiknas
Pengembangan SBI
Panduan SD SSN
Panduan SD RSBI
Petisi IGI Hentikan RSBI/SBI
UU Keterbukaan Informasi Publik