Senin, 07 Januari 2013

SOP Keuangan Komite Sekolah SDN Polisi 4 Bogor

Prinsip Dasar Keuangan
Seluruh transaksi dicatat dalam neraca dengan nilai mata uang tertentu yang disepakati saat terjadi transaksi

Prinsip Akuntansi
Pencatatan transaksi secara historis

SISTEM PENCATATAN
  1. Pencatatan pembukuan dilakukan dengan system double entry / dua lajur.
  2. Kasir membuat laporan kas dan jurnal per tanggal transaksi
  3. Setiap bulan Kasir membuat laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laporan rugi laba.Bendahara dan Kasir membuat neraca penyesuaian , sebagai upaya akhir pengecekan silang
  4. Bendahara mengecek laporan keuangan.
  5. Format jurnal dan laporan keuangan ( neraca dan laporan rugi laba) terlampir.
  6. Kode-kode perkiraan:
    • Harta
    • Kas
    • Piutang
    1.Penerimaan
    Penerimaan dana dari donator adalah dilaksanakan oleh kasir , dengan prosedur sebagai berikut:
    1. Menerima uanga HSP dan SSPMP dari orang tua / donator
    2. Mencatat ke dalam buku kas per tanggal
    3. Menyetorkan uang yang diterima ke bank setiap hari ( dengan menyisakan kas kecil/petty cahs Rp 500.000,00) dan mencatat dalam buku bank
    4. Membuat laporan kas harian untuk mengetahui posisi saldo , baik secara manual maupun terkomputerisasi dan disahkan oleh petugas piket harian.
    2.Pengeluaran
    1. Pengeluaran kas harus dilakukan dengan adanya surat pengajuan anggaran terlebih dahulu baik yang langsung diajukan oleh unit pelayanan sekolah, atau melalui wakil ketua bidang komite sesuai bidang kerjanya
    2. Pengajuan dana mengacu pada Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Komite (RAPBK) dengan besaran anggaran yang realistis
    3. Untuk pengajuan anggaran yang bersifat insidensial / diluar yang tercantum di dalam RAPBK, harus terkait dengan program komite dan sekolah, serta dengan besaran anggaran yang realistis.
    4. Pengurus komite, penyetuju (otorisasi ketua) dan pembuku (bendahara) tidak boleh mengeluarkan / memakai danan , yang secara langsung atau tidak langsung untuk kepentingan pribadi pengurus dan tidak terkait dengan kepentingan program kerja lembaga komite dan sekolah
    5. Setiap pengeluaran kas harus dibuatkan kuitansi yang ditandatangani oleh penerima dan kasir , atas sepengetahuan penyetuju (otorisasi ketua) dan pembuku (bendahara)
    6. Semua pengeluaran harus dicatat dalam sistim pembukuan/akuntansi yang berlaku.
    7. Semua lembar copy bukti kas keluar harus diselesaikan pada saat pembayaran dan disimpan sesuai dengan aturan penyimpanan. 
    Aturan Pengeluaran Bank
    1. Jumlah minimal transaksi bank harus dibatasi.Pengaturannya biasanya dilakukan dengan kesepakatan pihak bank pada saat pembuatan rekening bak
    2. Setiap rekening bak harus memakai nama organisasi, bukan perorangan/pribadi.
    3. Setiap pembuatan rekening harus ditandatangani oleh minimal 2 orang pengurus inti.
    4. Setiap penyetoran harus dibuatkan SLIP penyetoran
    5. Setiap pengeluaran / pengambilan harus dibuatkan SLIP penerimaan, baik tunai maupun melalui ATM. 
    3.Pelaporan:
    Laporan Realisasi Anggaran
    1. Pelaksanaan program kegiatan melaporkan rincian realisasi angaranpaling lambat 2 minggu sesudah kegiatan berakhir dan didukung dengan bukti pengeluaran seperti faktur atau bukti pendukung lainnya.
    2. Saldo realisasi anggaran dari kegiatan / program dimasukkan sebagai penerimaan dengan membuatkan SLIP /kuitansi Penerimaan Uang,dan mencatatnya ke dalam bukukas per tanggal. 
    Laporan Pengelolaan Dana Bulanan

    Sekretaris mengeluarkan laporan pengelolaan dana bulanan bagi organisasi, yang menjelaskan secara rinci perubahan keuangan dalam satu periode

    Monitoring Pengeluaran Terhadap Anggaran

    Laporan ini disajikan per bulan dan dilakukan kompilasiuntuk memonitor pengeluaran terhadap anggaran.Hal terpenting yang harus diperhatikan:
    1. Melakukan pengecekan secara kumulatif terhadap jumlah pengeluaran yang dialokasikan dalam anggaran terhadap setiap kategori atau sub-kategori pengeluaran
    2. Pengecekan selisih antara pengeluaran sesungguhnyadengan yang dianggarkan
    3. Pengecekan persentase selisih tersebut  
    Pengauditan Laporan Keuangan

    a.Audit Internal
    Dilakukan oleh orang yang mengenal organisasi komite sekolah, mempunyai kompetensi di bidang keuangan dan akuntansi, namun tidak terkait dengan kegiatan administrasi keuangan.Audit internal dirutinkan setiap akhir semester.
    b.Audit Eksternal
    Audit eksternal dilakukan oleh auditor independen , setiap akhir tahun ajaran . 
    yushokia.08@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan dan komentar Bapak/Ibu ,Saudara/i dan adik-adik.Untuk melihat komentar lainnya, klik "Muat Yang Lain".