Rabu, 01 April 2009

Draft Komite : Lampiran Pertimbangan Mekanisme Peneriman Sumbangan Sukarela Masyarakat Mampu Orang Tua SDN Polisi 4 Bogor

Sembari menunggu hasil perda yang mengatur tentang mekanisme sumbangan sukarela masyarakat mampu yang tidak mengikat ke sekolah yang tengah digodok Pemkot Bogor dan DRPD komis D, maka berikut ini adalah faktor yang menjadi pertimbangan Komite SDN Polisi 4 Bogor dalam menyusun keputusan yang akan diedarkan ke semua orang tua siswa SDN Polisi 4 Bogor, dimana keputusan tersebut tidak berlaku bagi peserta didik, orang tua /wali SDN Polisi 4 Bogor yang berasal dari masyarakat tidak mampu.

A. Tingginya antusiasme dan aspirasi mayoritas orang tua siswa SDN Polisi 4 yang tetap memberikan donasi sukarela untuk operasional masing masing kelas setelah dihentikannya SPMP ( sumbangan penungkatan mutu pendidikan ) sebagai konsekuensi dari mulai diperlakukanya Keputusan Mendiknas No 186 /MPN /KU /2008 tentang dana BOS 2009.

B. Total Dana BOS 2009 dari pemerintah pusat Rp 400.000 /siswa/ tahun , ditambah BOS dari propinsi Jawa Barat sebesar Rp 25.000 / siswa / tahun ,ditambah dari pemerintah kota Bogor sebesar Rp 100.000/ siswa tahun , diperkirakan tidak mampu menutupi seluruh biaya operasional dan pengembangan pendidikan bermutu di SDN Polisi 4 Bogor, dengan perbandingan sebagai berikut:
Total dana Bos 2008 yang diterima SDN Polisi 4:
=1085 siswa x Rp 254.000 = Rp 275.590.000 /tahun = Rp 22. 965.800 / bulan
Biaya operasional yang diambil dari SPMP pada APBS Juli – Des 2008
=Rata rata Rp 82.973.800 / bulan
Total dana BOS 2009 yang diterima SDN Polisi 4:
=Jumlah siswa x (BOS Pusat +BOS Prop Jawa Barat +BOS kota Bogor-biaya buku)
=1085 x (Rp 400.000 + Rp 25.000 + Rp 100.000 – Rp 14.000 )
=Rp 554.435 /tahun
=Rp 46.203.000 / bulan
Perkiraan kekurangan biaya Operasional dengan adanya kebijakan BOS 2009 = ( BOS 2008+ Realisasi SPMP dalam APBS Juli – Des 2008) – Total dana BOS 2009
= ( Rp 22.965.800 +Rp 82.973.800) – Rp 46.203.000
= Rp 59.736.600 / bulan.
Rp 59.736.600 / 1085 siswa = Rp 55.000 / siswa / bulan.
Keterangan: meski memakai tolak ukur angka realisasi SPMP pada Pada APBS semester Juli –Desember 2008 , komite konsisten mendesakkan keterbukaan dan keterkaitan langsung realisasi anggaran terhadap peningkatan mutu layanan kepada siswa dan output pendidikan di Polpat pada masa mendatang

C. Evaluasi Angket komite: Jumlah orang tua siswa yang menyatakan kesediaan mendonasi secara sukarela masih tinggi, namun total nilai dana yang akan didapatkan belum sepadan dengan potensi konstribusi orang tua yang sebenarnya dalam rangka pemenuhan layanan pendidikan yang bermutu , pengembangan program dan prasarana yang memadai di SDN Polisi 4 Bogor.

D.Aspek legalitas dan regulasi

a. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(pasal 5 ayat 1):setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
(pasal 6 ayat 2): Setiap warga negara bertanggungjawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan
(pasal 46 ayat 1): Pendanaan Pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
(pasal 56 ayat 1): Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi : perencanaan, pengawasan, evaluasi program pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
(pasal 56 ayat 3): Komite Sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
b. PP No 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan pasal 55 ayat 1): Peserta didik atau orang tua /walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela di luar yang telah di atur dalam pasal 52
c. (Buku Panduan BOS 2009 Bab II huruf E Nomor 6) : BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah.
d. (Surat Mendiknas Nomor 23/MPN/KU/2009 hal penting nomor 4 ):Secara khusus diminta dengan hormat agar diterbitkan Perda/Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota terkait dengan kebijakan pendidikan dasar gratis dan mekanisme sumbangan sukarela dari masyarakat mampu dalam pembiayaan pendidikan , paling lambat akhir Maret 2009 e. Perda / Peraturan walikota Bogor yang akan segera turun ?

E. Besaran dana BOS 2009 yang diberikan ke SD negeri non RSBI/SBI seperti SDN Polisi 4 Bogor (yang memiliki beberapa program ekstra , sarana prasarana masih minim, sumber pendanaan terbatas) sama nilainya yang diterima dengan SDN RSBI / SBI (sarananya dilengkapi dengan berbagai sumber pendanaan yang optimal ) dan SD swasta (yang berorientasi keuntungan bagi pemilik yayasan ) , adalah kurang memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang tercantum pada UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 5 ayat 1. Kebijakan ini cendrung menghambat usaha peningkatan kompetensi siswa dan mutu output SDN Polisi 4 Bogor pada masa mendatang di tengah kian kompetitifnya mutu antar lembaga pendidikan.

F. SDN Polisi 4 Bogor dalam tahap pengembangkan menjadi berstandar nasional dan berbasis keunggulan lokal yang membutuhkan dana yang besar tapi tak bisa diambilkan dan tercukupi dari dana BOS 2009 . Dan PP No 48 Tahun 2008 pasal 37 huruf e mempersilakan orang tua memberikan dana untuk pengembangan satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan dan komentar Bapak/Ibu ,Saudara/i dan adik-adik.Untuk melihat komentar lainnya, klik "Muat Yang Lain".