Rabu, 01 April 2009

Pengurus Komite Sekolah SDN Polisi 4 Bogor Tahun 2008 -2012(dan landasan hukum tentang komite sekolah)

KOMITE SEKOLAH
A. Landasan Hukum :

a. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
1. Setiap warga negara bertanggungjawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan (pasal 6 ayat 2)
2. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan (pasal 8)
3. Pendanaan Pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat (pasal 46 ayat 1)
4. Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi : perencanaan, pengawasan, evaluasi program pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah (pasal 56 ayat 1)
5. Komite Sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (pasal 56 ayat 3)
6. Pemerintah, PD, dewan pendidikan dan komite sekolah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing (pasal 66)

b. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang ” Komite Sekolah”

1. Definisi :
Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan

2. Tujuan Komite :
(1) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan
(2) Meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
(3) Menciptakan suasana dan kondisi transparansi, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan

3. Peran Komite :
(1) Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan
(2) Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
(3) Pengontrol (controlling agency) dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan
(4) Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan

4. Fungsi :
(1) Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
(2) Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dudi) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu
(3) Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat
(4) Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
- kebijakan dan program pendidikan
- RAPBS
- kriteria kinerja satuan pendidikan
- kriteria tenaga kependidikan
- kriteria fasilitas pendidikan
- hal lain yang terkait dengan pendidikan

B.Komite SDN Polisi 4 Bogor :

a. Struktur Pengurus Komite
Pada tanggal 26 Juni 2008 telah diadakan serah terima pengurus Komite Sekolah hasil dari pengurus lama ke pengurus baru periode 2008 – 2012 (hasil musyawarah pembentukan pengurus komite tanggal 21 Juni 2008) yang mempunyai struktur dan personalia sbb :

Ketua : Dr. Ir. Herry Purnomo M.Com
Wakil Ketua : Ir. H. Fahrizal Hazra, MSc
Sekretaris : Ir. Mamul Zein
Bendahara : Dr. Ir. Hj. Krisfianti Ginoga

Bidang Kelembagaan :
1. Ir. Heri Firdaus Msi
2. Mursito Kurniawan
3. Edy Sofyan, SH
4. Ir. Agus Budi Wibowo

Bidang Pendidikan :
1. Dr.Ir. Komang Wiryawan
2. Dr. Ir. Muhammad Ardiansyah
3. Ir. Wiranto, MA
4. Ir. Wonny Ahmad Ridwan, SE. MM

Bidang Sarana dan Prasarana :
1. Ir. Yayan Carsiyan
2. H.N taufik
3. Ir. Dudung Abdul Malik, MBA

Bidang Pendanaan dan Anggaran :
1. Drs. Suharta
2. Dr. Ir. Budi Suharjo
3. Ir. Lin Nuriah Ginoga, Msi

Bidang Komunikasi dan Informasi :
1. Ir. Edi Sugiyanto
2. Abdul Latif
3. Silvie Nidya Neyman, S. Komp, MSi
Label: keputusan komite SDN Polisi 4 Bogor

2 komentar:

  1. Bapak/Ibu Pengurus Komite Sekolah SDN Polisi 4 Yth :
    Dengan adanya sumbangan ini apakah bisa`diadakan lagi kursur gratis seperti sebelumnya. Terima Kasih

    Ny. Elza S Aidel

    BalasHapus
  2. Pelajaran tambahan di luar jam pelajaran sekolah, apakah gratis atau bayar ?.ini perlu disepakati bersama meski sspmp diberlakukan. Akan ada workshop antara ortu, komite,dewan guru , kepsek yang salah satunya juga membahas hal krusial tentang ini.

    BalasHapus

Terima kasih atas kunjungan dan komentar Bapak/Ibu ,Saudara/i dan adik-adik.Untuk melihat komentar lainnya, klik "Muat Yang Lain".