Mekanisme Pengajuan dan Penggunaan Anggaran APBS
Surat Keputusan Komite Sekolah :
Untuk ketertiban administrasi keuangan sekolah, terciptanya tranparansi dan akuntabel keuangan sekolahj, khususnya dalam menggunakan dana yang berasal dari orang tua siswa (DSP, KSP dan SPMP) maka komite sekolah mengeluarkan Surat Keputusan No. 004/C2/KS-Polpat/VII/2008 pada tanggal 6 Agustus 2008.
KEPUTUSAN KOMITE SEKOLAH SDN POLISI 4 BOGOR
No :004/C2/KS-Polpat/VII/2008
Tentang
PROSEDURAL PENGAJUAN DAN PENGGUNAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH (APBS)
SEKOLAH DASAR NEGERI 4 BOGOR
No :004/C2/KS-Polpat/VII/2008
Tentang
PROSEDURAL PENGAJUAN DAN PENGGUNAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH (APBS)
SEKOLAH DASAR NEGERI 4 BOGOR
Menimbang :
a.Bahwa SDN Polisi 4 sudah melaksanakan penerimaan siswa/peserta didik baru pada tanggal 30 Juni s.d 3 Juli Tahun 2008.
b. Bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan dan tercapainya sumberdaya manusia yang berkualitas, maka orang tua siswa/peserta didik baru SDN Polisi 4 tahun pelajaran 2008/2009 dapat memberikan sumbangan sukarela (DSP, SPMP dan SKP) sesuai kemampuan dan ketentuan pemerintah yang berlaku.
c. Bahwa jenis dan besar sumbangan yang diberikan orang tua tidak terkait dengan kelulusan peserta didik baru SDN Polisi 4 Tahun pelajaran 2008/2009 baik langsung maupun tidak langsung.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, c maka komite sekolah SDN Polisi 4 perlu menetapkan ” Prosedural Pengajuan Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (APBS) Sekolah Dasar Negeri 4 Bogor” demi terciptanya pengelolaan keuangan di SDN Polisi 4 Bogor secara transfaran, relevan, realistis dan produktif yang selanjutnya siap dipertanggungjawabkan kepada steakholder pendidikan.
Mengingat :
1.Undang- Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 No.78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 430).
2. Lampiran II Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No, 044/U/2002 tentang Komite Sekolah Tanggal 2 April 2002
3. Keputusan Walikota Bogor No. 900.45.143 Tahun 2007 Tentang ”Penetapan Standar/Klasifikasi Besaran Dana Sumbangan Pendidikan Bagi Siswa/Peserta Didik Baru Pada Sekolah/Madrasah Negeri Di Kota Bogor Tahun Pelajaran 2007 – 2008
4. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor No. 421.2/165 Tahun 2008 tentang ” Petunjuk Operasional Penerimaan Calon Siswa/Peserta Didik Baru TK/RA dan Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2008 – 2009
5. Surat Keputusan Kepala UPTD Pendidikan Dasar Kecamatan Bogor Tengah No: 421.2/215b-UPTD.Dikdas tentang ”Pembentukan Komite Sekolah SDN Polisi 4 Bogor” tertanggal 7 Juli 2008.
6. Hasil rapat bersama antara orang tua siswa/peserta didik baru SDN polisi 4 dengan komite sekolah tentang ”Jenis dan Besaran Sumbangan Dana Pendidikan” pada tanggal 5 Juli 2008 yang ditetapkan secara sukarela dan sesuai ketentuan yang berlaku.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
KESATU : Prosedur Pengajuan Anggaran Sekolah :
1.Diajukan secara tertulis setiap 1 (satu) bulan sekali oleh kepala dan bendahara sekolah kepada komite sekolah.
2.Setiap pengajuan anggaran harus mengacu dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) SDN Polisi 4 Bogor.
3.Besar pengajuan anggaran disesuaikan dengan kebutuhan anggaran dalam 1 (satu) bulan ke depan
4.Setiap pengajuan anggaran harus disertai lampiran penjelasan rencana pengajuan anggaran.
KEDUA : Realisasi Penarikan Anggaran Sekolah :
1.Komite Sekolah akan merealisasikan anggaran selambat-lambatnya 1 (satu) minggu, bila persyaratan terpenuhi.
2.Besar anggaran akan direalisasikan sesuai dengan kemampuan keuangan Komite Sekolah
KETIGA : Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran :
1.Laporan anggaran sekolah dibuat 1 (satu) bulan sekali dan dilaporkan kepada Komite Sekolah SDN Polisi 4 Bogor.
2.Dalam pelaporan realisasi anggaran harus disertai dengan bukti-bukti pendukung keuangan yang valid.
3. Laporan penggunaan anggaran sekolah yang sudah di setujui oleh komite sekolah selanjutnya akan dilaporkan kepada orang tua siswa SDN Polisi 4 melalui perwakilan kelas masing-masing atau dipasang di papan pengumunan.
KEEMPAT : Prinsip Penggunaan Anggaran :
1.Penggunaan anggaran sekolah harus transfaran, akuntabel dan demokratis.
2.Dana pendidikan yang berasal dari orang tua atau masyarakat bukan anggaran habis pakai sehingga dalam penggunaannya harus efisien, relevan, realistis dan produktif dalam peningkatan layanan kualitas pendidikan
3.Penggunaan anggaran sekolah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak mendapatkan pengesahan dari pengurus komite sekolah dapat mengakibatkan penundaan terhadap pengajuan anggaran periode berikutnya..
KELIMA : Pengajuan Anggaran Lanjutan :
1.Sekolah dapat mengajukan anggaran berikutnya bila realisasi penggunaan anggaran periode sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan dan mendapat pengesahan dari komite sekolah..
2.Prosedur dan persyaratan lainnya dalam pengajuan anggaran sekolah berikutnya sama dengan prosedur dan persyaratan pengajuan anggaran periode sebelumnya.:
KEENAM : Anggaran di luar APBS :
Anggaran yang diajukan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) SDN Polisi 4 Bogor dapat dimusyawarahkan dengan Komite Sekolah sepanjang realistis dan aktual penggunaannya.
KETUJUH :
Keputusan ini ditujukan kepada Kepala Sekolah dan jajarannya, dan keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Komite Sekolah.
Ditetapkan : di Bogor
Tanggal : 6 Agustus 2008
Pengurus Komite SDN Polisi 4, Kecamatan Bogor Tengah
Perioade 2008 -2012
Bendahara
Dr. Ir. Hj. Krisfianti Ginoga
Ketua
Dr. Ir. Harry Purnomo, M.Com
Label: keputusan komite SDN Polisi 4 Bogor
b. Bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan dan tercapainya sumberdaya manusia yang berkualitas, maka orang tua siswa/peserta didik baru SDN Polisi 4 tahun pelajaran 2008/2009 dapat memberikan sumbangan sukarela (DSP, SPMP dan SKP) sesuai kemampuan dan ketentuan pemerintah yang berlaku.
c. Bahwa jenis dan besar sumbangan yang diberikan orang tua tidak terkait dengan kelulusan peserta didik baru SDN Polisi 4 Tahun pelajaran 2008/2009 baik langsung maupun tidak langsung.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, c maka komite sekolah SDN Polisi 4 perlu menetapkan ” Prosedural Pengajuan Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (APBS) Sekolah Dasar Negeri 4 Bogor” demi terciptanya pengelolaan keuangan di SDN Polisi 4 Bogor secara transfaran, relevan, realistis dan produktif yang selanjutnya siap dipertanggungjawabkan kepada steakholder pendidikan.
Mengingat :
1.Undang- Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 No.78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 430).
2. Lampiran II Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No, 044/U/2002 tentang Komite Sekolah Tanggal 2 April 2002
3. Keputusan Walikota Bogor No. 900.45.143 Tahun 2007 Tentang ”Penetapan Standar/Klasifikasi Besaran Dana Sumbangan Pendidikan Bagi Siswa/Peserta Didik Baru Pada Sekolah/Madrasah Negeri Di Kota Bogor Tahun Pelajaran 2007 – 2008
4. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor No. 421.2/165 Tahun 2008 tentang ” Petunjuk Operasional Penerimaan Calon Siswa/Peserta Didik Baru TK/RA dan Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2008 – 2009
5. Surat Keputusan Kepala UPTD Pendidikan Dasar Kecamatan Bogor Tengah No: 421.2/215b-UPTD.Dikdas tentang ”Pembentukan Komite Sekolah SDN Polisi 4 Bogor” tertanggal 7 Juli 2008.
6. Hasil rapat bersama antara orang tua siswa/peserta didik baru SDN polisi 4 dengan komite sekolah tentang ”Jenis dan Besaran Sumbangan Dana Pendidikan” pada tanggal 5 Juli 2008 yang ditetapkan secara sukarela dan sesuai ketentuan yang berlaku.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
KESATU : Prosedur Pengajuan Anggaran Sekolah :
1.Diajukan secara tertulis setiap 1 (satu) bulan sekali oleh kepala dan bendahara sekolah kepada komite sekolah.
2.Setiap pengajuan anggaran harus mengacu dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) SDN Polisi 4 Bogor.
3.Besar pengajuan anggaran disesuaikan dengan kebutuhan anggaran dalam 1 (satu) bulan ke depan
4.Setiap pengajuan anggaran harus disertai lampiran penjelasan rencana pengajuan anggaran.
KEDUA : Realisasi Penarikan Anggaran Sekolah :
1.Komite Sekolah akan merealisasikan anggaran selambat-lambatnya 1 (satu) minggu, bila persyaratan terpenuhi.
2.Besar anggaran akan direalisasikan sesuai dengan kemampuan keuangan Komite Sekolah
KETIGA : Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran :
1.Laporan anggaran sekolah dibuat 1 (satu) bulan sekali dan dilaporkan kepada Komite Sekolah SDN Polisi 4 Bogor.
2.Dalam pelaporan realisasi anggaran harus disertai dengan bukti-bukti pendukung keuangan yang valid.
3. Laporan penggunaan anggaran sekolah yang sudah di setujui oleh komite sekolah selanjutnya akan dilaporkan kepada orang tua siswa SDN Polisi 4 melalui perwakilan kelas masing-masing atau dipasang di papan pengumunan.
KEEMPAT : Prinsip Penggunaan Anggaran :
1.Penggunaan anggaran sekolah harus transfaran, akuntabel dan demokratis.
2.Dana pendidikan yang berasal dari orang tua atau masyarakat bukan anggaran habis pakai sehingga dalam penggunaannya harus efisien, relevan, realistis dan produktif dalam peningkatan layanan kualitas pendidikan
3.Penggunaan anggaran sekolah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak mendapatkan pengesahan dari pengurus komite sekolah dapat mengakibatkan penundaan terhadap pengajuan anggaran periode berikutnya..
KELIMA : Pengajuan Anggaran Lanjutan :
1.Sekolah dapat mengajukan anggaran berikutnya bila realisasi penggunaan anggaran periode sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan dan mendapat pengesahan dari komite sekolah..
2.Prosedur dan persyaratan lainnya dalam pengajuan anggaran sekolah berikutnya sama dengan prosedur dan persyaratan pengajuan anggaran periode sebelumnya.:
KEENAM : Anggaran di luar APBS :
Anggaran yang diajukan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) SDN Polisi 4 Bogor dapat dimusyawarahkan dengan Komite Sekolah sepanjang realistis dan aktual penggunaannya.
KETUJUH :
Keputusan ini ditujukan kepada Kepala Sekolah dan jajarannya, dan keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Komite Sekolah.
Ditetapkan : di Bogor
Tanggal : 6 Agustus 2008
Pengurus Komite SDN Polisi 4, Kecamatan Bogor Tengah
Perioade 2008 -2012
Bendahara
Dr. Ir. Hj. Krisfianti Ginoga
Ketua
Dr. Ir. Harry Purnomo, M.Com
Label: keputusan komite SDN Polisi 4 Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan dan komentar Bapak/Ibu ,Saudara/i dan adik-adik.Untuk melihat komentar lainnya, klik "Muat Yang Lain".