Rabu, 11 Agustus 2010

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAD MANAJEMEN BOS TINGKAT SEKOLAH KEPADA PUBLIK MENURUT BUKU PANDUAN BOS

1. Penanggungjawab : Kepala Sekolah
2. Anggota
a. Bendahara
b. Satu orang dari unsur orang tua siswa di luar Komite Sekolah.
Pemilihan unsur orang tua dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.

3. Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah
  • Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima lebih dari yang semestinya, maka harus segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke rekening Tim Manajemen BOS Provinsi dengan memberitahukan ke Tim Manajemen BOS Kab/Kota.
  • Khusus bagi sekolah SBI dan RSBI serta sekolah swasta, Tim Sekolah mengidentifikasi siswa miskin dan membebaskan dari segala jenis iuran.
  • Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan.
  • Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh dana BOS serta penggunaan dana BOS di sekolah menurut komponen dan besar dananya di papan pengumuman sekolah.
  • Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (BOS-11A dan BOS-K1) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah(Belum )
  • Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah (BOS-11B dan BOS-K2) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah( Belum)
  • Mengumumkan laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah (BOS-11B dan BOS-K2) tersebut di atas di papan pengumuman setiap 3 bulan.(Belum )
  • Bertanggung jawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di sekolah.
  • Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
  • Melaporkan penggunaan dana BOS kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota.
  • Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan sekolah gratis (Format BOS-14).
Catatan: Tim Manajemen BOS Tingkat Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan dan komentar Bapak/Ibu ,Saudara/i dan adik-adik.Untuk melihat komentar lainnya, klik "Muat Yang Lain".