Selasa, 29 Mei 2012

DRAF: Mekanisme dan Tata Tertib Pemilihan Pengurus Komite Sekolah SDN Polisi 4 Bogor Periode 2012-2016

Pemilihan Pengurus Komite Sekolah SDN Polisi 4 Bogor yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat adalah adalah untuk kepentingan segenap pemangku kepentingan pendidikan di SDN Polisi 4 Bogor.Semua pihak berhak memberikan masukan dan pemikiran ,termasuk dalam proses perumumusan mekanisme dan tata tertib pemilihan yang saat ini masih dalam bentuk DRAF seperti di bawah ini.

SILAKAN berikan masukan Yth Bapak/ibu, adik dan rekan-rekan langsung ke sekretariat komite di sekolah ,melalui wakil paguyuban kelas masing-masing, atau melalui kolom komentar di blog ini ,email, dll

Draf (terbuka untuk direvisi):
TANGGAL kegiatan menyesuaikan dengan agenda sekolah

MEKANISME PEMILIHAN
  1. Panitia pemilihan mengedarkan surat undangan dan form pendaftaran bakal calon anggota pengurus komite sekolah kepada semua orang tua kelas 1-5 melalui para peserta didik
  2. Orang tua menyerahkan data form pendaftaran yang sudah diisi ke panitia pemilihan di Sekretariat Panitia Pemilihan di SDN Polisi 4 Bogor paling lambat tanggal....
  3. Orang tua juga dapat mengirimkan pendaftaran bakal calon melalui SMS ke nomor 085882524444, paling lambat tanggal...
  4. Panitia pemilihan memverifikasi semua data form dan SMS pendaftaran bakal calon ,dan menyerahkannya ke masing-masing paguyuban kelas pada tanggal...
  5. Masing-masing paguyuban kelas menyeleksi bakal calon di kelasnya dan mengajukan maksimal 2 bakal calon kepada panitia pemilihan paling lambat tanggal..
  6. Panitia pemilihan merakapitulasi data 40 bakal calon yang direkomendasikan oleh paguyuban kelas
  7. Panitia pemilihan menerima pengurus rekomendasi komite sekolah dan rekomendasi dewan guru paling lambat tanggal....
  8. 40 bakal calon dari paguyuban, dan 2 pengurus rekomendasi komite sekolah dan dewan guru mengikuti pembekalan terkait visi misi pendidikan di SDN Polisi 4 Bogor,peran dan fungsi komite sekolah,dll pada tanggal...
  9. 40 bakal calon dari paguyuban kelas mengikuti tahap wawancara dengan tim wawancara pada tanggal .... ,dan menghasilkan 21 calon yang lolos tahap wawancara
  10. Panitia Pemilihan mengumumkan 21 calon pengurus yang lolos tahap wawancara
  11. Panitia pemilihan mengedarkan surat suara pemilihan dengan melampirkan data 21 calon kepada semua orang tua peserta didik pada tanggal...
  12. Orang tua peserta didik memasukkan surat suara pilihannya secara langsung ke Kotak Suara yang disediakan di Sekretariat Panitia Pemilihan di SDN Polisi 4 Bogor paling lambat tanggal ...
  13. Panitia pemilihan menghitung surat yang masuk dan perolehan suara yang sah dari masing-masing calon
  14. Panitia pemilihan mengumumkan 11 orang pengurus komite sekolah terpilih berdasarkan peringkat 11 besar perolehan suara pada tanggal....
  15. 11 pengurus komite sekolah terpilih, 1 pengurus rekomendasi pengurus lama dan 1 pengurus rekomendasi dewan guru sekolah diberikan otoritas membentuk formatur dalam rangka menyepakati jabatan ketua , sekretaris ,wakil sekretaris, bendahara ,wakil bendahara, dan jabatan lain sesuai kebutuhan organisasi komite sekolah pada tanggal ...
  16. Anggota formatur pengurus komite sekolah menyampaikan hasil pemilihan anggota pengurus kepada panitia pemilihan pada tanggal ....
  17. Panitia pemilihan mengumumkan hasil pemilihan pengurus komite sekolah SDN Polisi 4 Bogor periode 2012-2016 pada tanggal ...

TATA TERTIB PEMILIHAN :
  1. Panitia Pemilihan menyosialisasikan perkembangan setiap tahapan proses pemilihan
  2. Setiap orang tua peserta didik di SDN Polisi 4 Bogor memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri/dicalonkan, hak untuk dipilih/memilih
  3. Anggota Panitia Pemilihan tidak berhak untuk mengajukan diri sendiri menjadi bakal calon, tapi berhak untuk dipilih/direkomendasikan menjadi bakal calon .Bagi anggota panitia pemilihan yang menerima dirinya diajukan sebagai bakal calon, harus mundur secara resmi dari panitia pemilihan paling lambat tanggal....
  4. Orang tua diberikan jumlah surat suara pemilihan sesuai jumlah anaknya yang sedang menempuh pendidikan di SDN Polisi 4 Bogor
  5. Paguyuban kelas mendukung kelancaran proses pemilihan.Panitia Pemilihan dapat mengambil alih proses pemilihan di tingkat paguyuban kelas ketika paguyuban kelas tidak melakukan fungsinya sebagaimana mestinya
  6. Orang yang mencalonkan diri dan yang dicalonkan harus berdomisili di wilayah Bogor ,sehat jasmani dan rohani ,peduli terhadap dunia pendidikan, tidak menerima honor , jujur ,berkomitmen dan konsisten melaksanakan program peningkatan mutu pendidikan di SDN Polisi 4 Bogor
  7. Bakal calon yang diajukan /direkomendasikan harus mempertimbangkan kompetensi bakal calon dan aspirasi yang berkembang dikalangan warga sekolah
  8. Kepengurusan Komite Sekolah lama berhak merekomendasikan 1 orang untuk menjadi pengurus komite sekolah
  9. Dewan guru SDN Polisi 4 Bogor berhak mengajukan 1 orang untuk menjadi pengurus komite sekolah
  10. Semua bakal calon menandatangani Surat Kesediaan Mengikuti Pemilihan yang disediakan olah Panitia Pemilihan.
  11. Calon yang lolos tahap wawancara terutama mempertimbangkan kompetensi bakal calon, bukan keterwakilan masing –masing kelas /kelompok.
  12. Khusus untuk pengurus komite sekolah yang direkomendasikan oleh kepengurusan komite lama dan dewan guru tidak melewati proses seleksi wawancara dan pemilihan lewat surat suara ,tapi langsung masuk ke dalam formatur kepengurusan bersama pengurus terpilih dari unsur paguyuban kelas
  13. Semua bakal calon anggota pengurus komite sekolah wajib mengikuti proses pemilihan sesuai mekanisme yang ditetapkan dan mentaati keputusan panitia pemilihan dan hasil pemilihan.
  14. Panitia pemilihan melayani keberatan/protes tertulis terkait proses pemilihan hingga hasil akhir pemilihan

( MY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan dan komentar Bapak/Ibu ,Saudara/i dan adik-adik.Untuk melihat komentar lainnya, klik "Muat Yang Lain".