Senin, 27 April 2009

SURAT KEPUTUSAN 018 / C.1 / KS - Polpat / IV / 2009 Tentang SSPMP


DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

KOMITE SEKOLAH DASAR NEGERI POLISI 4 Bogor
Jl. Polisi 1 No. 7 Telp. 0251 – 8325851 Fax. 0251 – 8387983 Bogor 16122
e – mail: komitesdnpolisi4@gmail.com
Website :http://komitesdnpolisi4.blogspot.com
Layanan SMS Komite : 081289208906

(mohon dibaca dengan cermat)
SURAT KEPUTUSAN
018 / C.1 / KS - Polpat / IV / 2009
Tentang
”SUMBANGAN SUKARELA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN”

Menimbang

a. bahwa besaran dana BOS 2009 yang sama dari sabang–merauke, pusat kota-pelosok desa, SD negeri–SD swasta, SDN RSBI – SDN reguler, tidak mencukupi kebutuhan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) dan biaya investasi SDN Polisi 4 Bogor
b. bahwa untuk mengantisipasi kekurangan dana BOS 2009 dalam RAPBS, biaya investasi dan meningkatkan mutu pendidikan, maka diperlukan peran serta masyarakat, khususnya orang tua siswa SDN Polisi 4 Bogor berupa sumbangan sukarela yang selanjutnya ditetapkan oleh pengurus komite sekolah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka pengurus komite sekolah SDN Polisi 4 Bogor perlu merumuskan jenis dan kisaran sumbangan

Mengingat

1. Undang- Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (pasal 5 ayat 1, pasal 6 ayat 2; Pasal 46 ayat 1 , pasal 56 ayat 1 dan Pasal 56 ayat 3)
2. PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Pasal 2 ayat 1, pasal 47 huruf e, pasal 55 ayat 1)
3. Buku Panduan BOS 2009 Bab II huruf E No.6
4. Surat Mendiknas No. 23.MPN/KU/2009 point ke 4
5. Peraturan Walikota No. 4 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Bantuan Rutin BOS Pendamping dan Dana Bantuan Keuangan Menajemen (BKM) Kota Bogor (pasal 5)
6. RAPBS Tahun Pelajaran 2008 – 2009 dan tahun pelajaran berikutnya
7. Peningkatan mutu layanan pendidikan, kompetensi akademik dan kecakapan hidup siswa SDN Polisi 4 Bogor di tengah kian kompetitifnya mutu output antar lembaga sekolah dasar dan selektifnya penerimaan siswa baru di SMPN unggulan ( pengayaan, pembinaan bakat-minat dan imtaq, ekskul kreatifitas siswa, kegiatan pembiasaan,pembelajaran terpadu, home visit dan layanan bimbingan penyuluhan, peningkatan kinerja dan pengembangan profesionalisme tenaga pendidik, serta potensi kelas bilingual )
8. Rencana pengembangan bertahap infrastruktur dan fasilitas penunjang pendidikan SDN Polisi 4 Bogor (optimalisasi perpustakaan, melengkapi media pembelajaran, peremajaan unit komputer, laboratorium IPA, ruangan multimedia, dan laboratorium bahasa )
9. Rencana pengembangan bertahap status SDN Polisi 4 Bogor, yakni mulai berlakunya SSN pada tahun ajaran 2009/2010, satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal ,inovasi layanan pendidikan dengan penguatan standar muatan kurikulum dan keunggulan layanan pembelajaran yang berkeadilan
10. Surat edaran komite sekolah No. 013/A.1/KS-Polpat/II/2009 point 5 tentang ”Donasi Sukarela Orang Tua Siswa”
11. Rapat pleno pengurus komite sekolah dengan perwakilan orang tua per kelas dan rapat konsultasi pengurus tentang evaluasi angket donasi sukarela orang tua siswa pada tanggal 7 Maret 2009, yang menyimpulkan bahwa hasil angket donasi tidak cukup menutupi kekurangan dana BOS 2009 .

MEMUTUSKAN :
Menetapkan

KESATU Seluruh orang tua siswa SDN Polisi 4 Bogor yang mampu dan peduli dapat memberikan dana “ Sumbangan Sukarela Peningkatan Mutu Pendidikan”, yang selanjutnya disebut SSPMP SDN Polisi 4 Bogor

KEDUA Besarnya dana SSPMP yakni berkisar mulai Rp 40.000 / bulan / siswa hingga sama dengan SPMP terakhir

KETIGA Teknis Pembayaran dana SSPMP sebagai berikut:

1. Terhitung mulai tangal 1 Mei 2009 ,dapat dibayar tiap bulan atau dapat dibayar sekaligus pada saat bulan pertama.
2. Jadwal pembayaran setiap hari kerja mulai pukul 07.30 – 11.00 WIB di sekretariat komite sekolah atau
3. Ditransfer ke rekening komite sekolah (Bank Mandiri No. Rek:133-00-0765894-1 atas nama Ketua dan Bendahara Komite) dengan memberikan bukti transfer ke bendahara komite via petugas sekretariat komite pada jadwal di atas.

KEEMPAT Bagi orang tua yang telah memberikan sejumlah uang tunai saat pengembalikan angket donasi, maka cukup menambah kekurangannya sebagaimana yang tercantum dalam ketetapan kedua

KELIMA Bagi orang tua yang kurang / tidak mampu secara keuangan atau tiba tiba terjadi penurunan drastis kemampuan keuangan keluarganya wajib dibebaskan dari SSPMP dan sumbangan bentuk lainnya

KEENAM Dana SSPMP akan dialokasikan untuk biaya investasi , operasional dan program pendidikan SDN Polisi 4 Bogor yang : tidak termasuk dalam elemen yang dibiayai oleh dana BOS 2009 atau tidak terpenuhi semua atau sebagian oleh dana BOS 2009

KETUJUH Pengelolaan dan realisasi dana SSPMP akan dipertanggungjawabkan dan dilaporkan oleh pengurus komite tiap tanggal 5 pada bulan Juli, Oktober, Januari, dan April lewat surat edaran, papan pengumuman sekolah dan website komite secara transparan dan akuntabel kepada orang tua siswa SDN Polisi 4 Bogor , serta terbuka untuk diaudit oleh orang tua siswa SDN Polisi 4 Bogor

KEDELAPAN Keputusan ini sewaktu-waktu bisa berubah atau akan menyesuaikan dengan Peraturan Walikota / regulasi terkait berikutnya.

KESEMBILAN Keputusan komite ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, agar setiap orang tua siswa kelas 1 sampai dengan kelas 6 SDN Polisi 4 Bogor memakluminya.

Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 25 April 2009


Pengurus Komite Sekolah SDN Polisi 4 Bogor

DR.Ir.Herry Purnomo,M.Comp
Ketua

Dr. Ir. Hj. Kirsfianti Ginoga
Bendahara


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Kepala Sekolah SDN Polisi 4 Bogor
2. Pengurus Komite

halaman ke 2 dari 2 halaman .......

Lampiran Penjelasan SK Komite Tentang SSPMP KLIKKlarifikasi Komite Merespon Kontroversi SK SSPMP KLIK

(M.Yusuf )yushokia.08@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan dan komentar Bapak/Ibu ,Saudara/i dan adik-adik.Untuk melihat komentar lainnya, klik "Muat Yang Lain".