Senin, 27 April 2009

Lampiran Penjelasan:SURAT KEPUTUSAN 018 / C.1 / KS - Polpat / IV / 2009 Tentang SSPMP

mohon dibaca dengan cermat)

1. Kecendrungan biaya operasional SDN Polisi 4 Bogor

Realisasi APBS dengan sumber dana dari BOS 2008
=1085 siswa x Rp 254.000 = Rp 275.590.000 /tahun = Rp 22. 965.800 / bulan

Realisasi APBS dengan sumber dana dari SPMP pada periode Juli – Desember 2008
=Rata rata Rp 82.973.800 / bulan

Total Biaya Operasional per bulan SDN Polisi 4 Bogor pada Juli – Desember 2008
= Rp 22.965.800 + Rp 82.973.800
= Rp 105.939.600

Total dana BOS 2009 yang diterima SDN Polisi 4 Bogor :
=Jumlah siswa x (BOS Pusat +BOS Prop Jawa Barat +BOS kota Bogor-Biaya buku)
=1092 x (Rp 400.000 + Rp 25.000 + Rp 100.000 – Rp 14.000 )
=Rp 558.012.000 /tahun
=Rp 46.501.000 / bulan

Perkiraan kekurangan Total Biaya Operasional
= Total Biaya Operasional per bulan – Total Dana BOS 2009 per bulan
= Rp 105.939.600 – Rp 46.501.000/ bulan.
= Rp 59.438.600 per bulan
= Rp 59.438.600 per bulan/1092 siswa = Rp 54.431 / siswa / bulan

Kenaikan Dana Bos per siswa
= BOS 2009 – BOS 2008
= (Rp 400.000 + Rp 25.000 + Rp 100.000 – Rp 14.000 ) – Rp 254.000
= Rp 257.000 /siswa / tahun
= Rp 21.416 / siswa / bulan

2. Peraturan dan Perundangan undangan

a. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
1. (pasal 5 ayat 1):setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
2. (pasal 6 ayat 2): Setiap warga negara bertanggungjawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan
3. (pasal 46 ayat 1): Pendanaan Pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
4. (pasal 56 ayat 1): Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi : perencanaan, pengawasan, evaluasi program pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
5. (pasal 56 ayat 3): Komite Sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan

b. PP No 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
1. (Pasal 2 ayat 1):Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
2. (pasal 47 huruf e): (masyarakat dapat berperan serta dalam) pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
3. (pasal 55 ayat 1): Peserta didik atau orang tua /walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela di luar yang telah di atur dalam pasal 52

c. (Buku Panduan BOS 2009 Bab II huruf E Nomor 6) : BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah.

d. (Surat Mendiknas Nomor 23/MPN/KU/2009 hal penting nomor 4 ):Secara khusus diminta dengan hormat agar diterbitkan Perda/Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota terkait dengan kebijakan pendidikan dasar gratis dan mekanisme sumbangan sukarela dari masyarakat mampu dalam pembiayaan pendidikan , paling lambat akhir Maret 2009.

e.Pasal 5 Peraturan Walikota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Bantuan Rutin Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendamping dan Dana Bantuan Keuangan Manajemen (BKM) Kota Bogor: masyarakat dapat memberikan bantuan kepada sekolah untuk peningkatan mutu pendidikan.

3. Hasil Angket Donasi

Komite mengedarkan surat angket donasi kepada semua orang tua siswa adalah sebagai bentuk respon atas aspirasi dan potensi real orang tua yang ternyata dengan sukarela telah memberikan donasi lewat perwakilan kelas untuk operasional masing masing kelas sejak dihentikannya SPMP . Tapi pada kenyataannya dari total 1.093 angket yang dibagikan , jumlah angket yang dikembalikan adalah 593 (54 persen ), terdiri dari 573 menyatakan bersedia memberikan sumbangan sukarela dengan perincian untuk kelas 1,2,3,4,5 dan 6 masing-masing adalah 120, 135,115,92,59,dan 52 angket serta 20 tidak bersedia memberikan sumbangan sukarela.Nilai nominal dari yang mengembalikan angket tersebut adalah antara Rp 0 (tidak bersedia) - sampai Rp 200,000 per bulan, dengan rata rata Rp 17.000 / siswa / bulan, dan diterima uang tunai sebesar Rp 9.985 000
SK Komite Tentang SSPMP KLIKKlarifikasi Komite Merespon Kontroversi SK SSPMP KLIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan dan komentar Bapak/Ibu ,Saudara/i dan adik-adik.Untuk melihat komentar lainnya, klik "Muat Yang Lain".